Sukses

Bang Yos Sebut Ada Dualisme di PKPI, Ini Respons Pengurus

Syarifuddin menyatakan, surat keputusan Menkumham dipegang oleh AM Hendropriyono bukan di tangan siapa pun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bidang Kumhamdang Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Syarifuddin Noor menepis pernyataan Sutiyoso atau Bang Yos yang menyebut ada dualisme di partainya.

"Tidak ada dualisme, PKPI yang sah hanya satu di bawah kepemimpinan AM Hendropriyono, Sekjen Imam Ansori, pernyataan Sutiyoso tidak tepat," ucap Syarifuddin di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2018.

Syarifuddin menyatakan, surat keputusan Menkumham dipegang oleh AM Hendropriyono bukan ditangan siapa pun. 

"Kita kongres sah. SK Kemenkumham ada di tangan AM Hendropriyono," ujarnya.

Dia menyampaikan, apa yang dikatakan oleh pimpinan partainya, bahwa para kader PKPI  harus bahu membahu menegakkan marwah PKPI.

"Insyaallah PKPI partai pejuang, harus bersatu. Imbauan AM Hendropriyono harus bahu membahu menegakkan marwah PKPI," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Bang Yos

Syarifuddin pun membantah isu dualisme di tubuh PKPI yang menyebabkan partainya gagal melenggang sebagai partai peserta pemilu 2019.

Menurutnya, perbedaan keanggotaan ketika verifikasi faktual dan yang ada dalam sistem informasi partai politik atau sipol lah yang akhirnya menimbulkan persoalan.

"Di 3 provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Dan Jawa Barat) umumnya sepert itu,"  katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan, dualisme di internal partai menjadi pemicu tak lolosnya PKPI melenggang menjadi partai peserta pemilu 2019.

Kepengurusan PKPI sendiri sempat terbelah pada akhir 2016 lalu. Dua kubu yang berpolemik yaitu kubu Haris Sudarno dengan Hendropriyono saling mengklaim sebagai ketua umum partai.

Akhirnya, ditetapkan bahwa kubu AM Hendropriyono lah yang sah memegang kepengurusan dan SK Kemenkumham.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.