Sukses

Komentar JK soal Kasus yang Menimpa Zumi Zola

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, mengungkapkan surat pencekalan dari KPK, ditulis Zumi Zola sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut angkat bicara mengenai kasus hukum yang menimpa Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK telah menggeledah rumah dinasnya dan meminta Imigrasi mencegah Zumi Zola, bahkan KPK memberi sinyal kuat menetapkannya sebagai tersangka.

"Belum pasti. Dicekal iya," ucap Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dia mengatakan, jika memang resmi berstatus tersangka, maka Zumi Zola menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di KPK. Hal ini pun baik karena pemberantasan korupsi berjalan.

"Itu artinya pemberantasan korupsi efektif. Sekarang beralih ke daerah. Umumnya kan di daerah (dugaan tindak pidana korupsi). Itulah kerja KPK, untuk mengatasi," jelas JK.

KPK belum menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka karena mengaku tidak ingin buru-buru. Walaupun, sinyal kuat KPK akan menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Pokoknya ada perkembangan yang signifikan," kata Saut di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Penyidikan

Saut menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di rumah dinas Zumi Zola karena proses kasus terkait orang nomor satu di Jambi itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," kata Saut.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, mengungkapkan surat pencekalan dari KPK, dituliskan Zumi Zola sudah sebagai tersangka.

"Tanggal 25 Januari 2018 kita sudah menerima surat permintaan perintah pencegahan atas nama beliau (Zumi Zola) dari KPK terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Kemudian dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.