Sukses

Setnov Tak Akui Terima Uang E-KTP, Peluang Jadi JC Kian Kecil?

Setya Novanto masih tak mengakui menerima uang terkait proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto alias Setnov, masih tak mengakui menerima uang terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.  Setnov disebut oleh dua terdakwa e-KTP lainnya, yakni Irman dan Sugiharto, pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus (terdakwa e-KTP) dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (tersangka e-KTP).

"Masalah saudara Anang dan Andi sampai sekarang saya memang tidak pernah menerima uang," ujar Setnov menanggapi kesaksian Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018) malam.

Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri ini sempat menyampaikan jika Setnov sudah menerima uang terkait e-KTP. Menurut Irman dan Sugiharto, penerimaan uang terhadap Setnov itu berdasarkan laporan dari Andi Narogong.

Selain membantah soal penerimaan uang, Setnov juga tak terima disebut sebagai kunci anggaran proyek yang dibancak Rp 2,3 triliun.

"Karena masalah anggaran ini saya pernah memberi klarifikasi bahwa titik untuk menyetujui anggaran dan yang berwenang itu Komisi II dan Badan Anggaran," kata Setya Novanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Mau Kerja Sama

Usai sidang, Jaksa KPK Irene Putri menyebut pihak KPK masih mempelajari pernyataan yang dilayangkan oleh mantan Ketua DPR itu. Menurut Irene, pihaknya juga akan mempelajari lebih jauh terkait permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Ketua Umum Golkar.

"Soal JC ini kan nanti JPU dan penyidik yang akan memberi pendapat. Pengajuan JC juga harus dilihat dari awal proses penyidikan, termasuk upaya saat yang bersangkutan akan ditahan," kata Irene.

Menurut pengamatan Irene selama persidangan, dia belum melihat Setnov mau bekerja sama dengan KPK sebagai JC. Irene mengatakan, syarat menjadi JC bukan hanya sekadar mengakui perbuatan, tetapi juga mampu membongkar peran-peran pihak lain.

"Kami belum lihat hal signifikan. Ini masih berjalan ya, bukan sekadar harus dia mengakui, dia kerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap. Dan dia juga bukan pelaku utama," papar Irene.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.