Sukses

Patuh Keputusan MK, PAN dan Demokrat Siap Diverifikasi Ulang

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan adanya ketentuan ini, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, partainya siap menjalankan putusan MK tersebut. Seharusnya, seluruh parpol yang telah mendaftar ke KPU harus siap diverifikasi. 

"Seluruh Parpol harus siap. PAN tentunya siap," kata Yandri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Senada dengan Yandri, Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo juga mengatakan hal serupa. Demokrat, kata dia siap mengikuti proses verifikasi. Hanya saja, ia menilai ada konsekuensi dari hasil putusan MK tersebut.

Yang pertama, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kejar-kejaran dengan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak yang sudah ditetapkan pada 24 Juni 2018 mendatang.

Menurut dia, apabila KPU tidak dapat menyelesaikan proses verifikasi, dikhawatirkan pelaksanaan Pilkada serentak akan molor. "Kan sudah dijadwalkan. KPU harus bisa menyelesaikan dengan waktu yang tersisa ini," ucap Roy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Anggaran

Sementara, Yandri menilai ada persoalan lain yakni masalah anggaran. Yang pasti, dengan keputusan MK ini KPU harus menggelar pleno dengan Komisi II DPR untuk membahas verifikasi seluruh partai politik.

"Setahu saya yang juga di Komisi II, anggarannya belum ada. Apakah anggaran tersedia dengan sisa waktu yang sudah mepet," terang Yandri.

Komisi II, sambung Yandri, akan menunggu sikap dari KPU dan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan hasil putusan MK ini.

"Apakah dengan putusan KPU saya belum tahu strategi KPU. Tapi apapun harus dilaksanakan, apabila tidak ya KPU melanggar undang-undang," tandas Yandri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.