Sukses

Andi Narogong Terbukti Beri Setya Novanto Jam Tangan Mewah Rp 1,3 M

Andi Narogong berperan menjadi perantara antara Setya Novanto dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta anggota DPR.

Fokus, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ia juga diharuskan mengembalikan uang US$ 2,5 juta atau Rp 1 miliar.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (22/12/2017), Majelis Hakim Tipikor yang dipimpim John Halasan Butar-Butar menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-TKP triliunan rupiah. Andi Narogong berperan menjadi perantara antara Setya Novanto dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta anggota DPR.

Terdakwa juga terbukti memberi jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto. Karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan tahun. Selain itu pengusaha ini juga diharuskan mengembalikan kerugian negara senilai US$ 2,5 juta dan Rp 1 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu mengembalikan uang maka asetnya akan disita. Vonis tersebut juga sudah mempertimbangkan terdakwa Andi Narogong yang menjadi Justice Collaborator karena bersedia mengungkap informasi terkait orang orang yang terlibat serta aliran dana hasil korupsi.