Liputan6.com, Bogor - Petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jawa Barat, menggembok paksa delapan mobil. Kendaraan-kendaraan itu parkir sembarangan di sekitar pintu tiga Kebun Raya Bogor, Jalan Pajajaran.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Minggu (10/12/2017), selain roda mobil digembok, pengendara juga ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota.
Meski sempat beradu argumen dengan petugas, sejumlah pengendara akhirnya menyadari kesalahan dan menerima sanksi dari petugas.
Advertisement
Kemungkinan besar para pengendara itu menduga petugas tidak bekerja menegakkan aturan di hari libur.Â