Fokus, Jakarta - Dari pengembangan kasus pembunuhan dokter Letty Sultri yang dilakukan sang suami, Rian Helmi, pada 9 November lalu, polisi menangkap R dan S, dua orang yang berperan sebagai perantara pembelian senjata dan pemasok senjata rakitan ilegal.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (1/12/2017), selain senjata api, polisi juga menyita beberapa pucuk senjata air soft gun, dan 1.750 butir amunisi.
Akibat menjual senjata api rakitan tanpa izin resmi, R dan S dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Advertisement
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)