Sukses

KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Penuntut Umum

Gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto otomatis gugur bila berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke penuntut umum.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke jaksa penuntut umum. Novanto merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kemungkinan melimpahkan (berkas Novanto ke penuntutan) juga kita siapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.

Agus tak merinci kapan penyidik KPK akan melimpahkan berkas penyidikan tersebut.

Sementara itu, Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan otomatis gugur bila berkas penyidikan Setya Novanto sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pada 30 November 2017.

Agus tak risau pelimpahan berkas harus berkejaran dengan waktu praperadilan. Ia menyatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Novanto kalaupun nantinya pelimpahan berkas belum rampung sebelum sidang praperadilan.

"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visible bagi KPK," kata Agus.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mau membuka lebih rinci terkait upaya percepatan pelimpahan berkas penyidikan Novanto. Febri hanya memastikan penyidik KPK terus melengkapi berkas Ketua DPR tersebut.

"Target KPK, bukti lengkap, sempurna baru dilimpahkan tahap berikutnya. Kekuatan bukti enggak mau tergesa-gesa, abaikan aspek, bukti kuat (kasus Setya Novanto) pasti masuk persidangan," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Gugur

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, jika berkas penyidikan Novanto rampung sebelum gugatan praperadilan disidangkan, maka secara hukum praperadilan akan gugur.

"Pengaruhnya fundamental. Sebab menurut KUHAP pelimpahan pokok perkara ke pengadilan berakibat praperadilan gugur," ujar Margarito, Jumat. 

Praktis pelimpahan pokok perkara ke pengadilan menjadi alasan mengugurkan keabsahan praperadilan.

"Begitu pokok perkara dilimpahkan dan diregister di pengadilan, maka sejak saat itu praperadilan gugur," ungkapnya.

Sidang praperadilan Novanto rencananya akan digelar perdana pada 30 November mendatang. Sementara siang tadi, Ketua KPK menyebut berkas Novanto segera rampung.

Meski tidak disebut kapan pastinga berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.