Agus Hermanto Persilakan KPK Geledah Ruang Setnov di DPR

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mempersilakan KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto.

Diterbitkan 21 November 2017, 16:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto. Dia mengatakan KPK tidak perlu izin dari Presiden, karena korupsi adalah tindak pidana khusus.

"Hal ini dugaan pelanggaran khusus, seperti korupsi sehingga bisa dilaksanakan secara langsung (digeledah) dari KPK," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut dia, dalam UU MD3, semua tindakan menyangkut anggota dewan harus seizin presiden. Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam tindak pidana khusus.

"Ini kan pelanggaran khusus, korupsi," Agus menjelaskan.

Kendati demikian, Agus tetap meminta KPK untuk menyampaikan rencana penggeledahan ruang kerja Setya Novanto itu ke pihak kesetjenan parlemen sebagai tuan rumah.

"Setjen biasanya sih nyampein, karena kan sebagai tuan rumah. Saat penggeledahan setjen juga disampaikan," ucap Agus.

Kasus Setya Novanto

Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin, 20 November 2017 dini hari. Dia dijemput KPK setelah menjalani perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Saat itu, tim dokter RSCM dan IDI menyatakan Setya Novanto tidak lagi memerlukan perawatan di rumah sakit.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP usai menang di praperadilan. Walaupun Setya Novanto tengah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya, KPK tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto
  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.
    DPR