Sukses

PAN: Densus Antikorupsi Belum Perlu Dibentuk

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung keputusan pemerintah untuk menunda pembentukan Densus Antikorupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung keputusan pemerintah untuk menunda pembentukan Datasemen Khusus (Densus) Antikorupsi.

"Kami mendukung keputusan pemerintah yang disampaikan Pak Wiranto (Menkopolhukam) termasuk pertimbangan-pertimbangannya kenapa ditunda," ujar Ketua DPP PAN, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Bahkan PAN menilai pembentukan Densus Antikorupsi tidak mendesak. Dia pun yakin pemerintah memiliki penilaian yang sama. 

"Pemerintah menunda itu kami meyakini sebenarnya densus ini tidak diperlukan. Kalau langsung ditolak, dikatakan tidak perlu mungkin terlalu keras. Mungkin tidak dibutuhkan," kata Yandri.

Menurut dia, lebih penting menguatkan kinerja dan sinergitas antarlembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Belum perlu ya karena ada KPK, kejaksaan, dan di Polri ada Ditreskrimsus, kriminal khusus yang juga bisa menangani korupsi besar atau kecil. Lalu ada siber pungli juga," kata Yandri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran Terlalu Besar

Selain itu, PAN menilai anggaran yang diajukan untuk Densus Antikorupsi terlalu besar, yakni sebesar Rp 2,6 triliun.

PAN menganggap lebih baik sinergi antarlembaga lebih diperkuat daripada ada badan tambahan untuk memberantas korupsi. Anggaran ini dapat 

"Semuanya mari bersinergi saja terhadap tugas-tugas memberantas korupsi. Tidak perlu ada badan khusus dan itu kan dananya begitu luar biasa, 2,6 triliun (rupiah). Nanti bisa lebih besar pasak daripada tiang," tukas Sekretaris Fraksi PAN ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.