Sukses

PAN Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2019 ke KPU

Beberapa petugas juga tampak membawakan beberapa kontainer yang berisikan dokumen pendaftaran.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai ketujuh yang mendaftarkan diri sebagai peserta di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

PAN mengutus Sekretaris Jenderalnya Eddy Soeparno dan Wakil Ketua Umum Hanafie Rais untuk mendaftarkan diri ke KPU. Saat mendaftar ke KPU, PAN membuat parade pertunjukan dari pengamen jalanan yang kompak mengenakan pakaian putih biru.

Saat akan menuju lantai satu KPU, panitia mengingatkan hanya mereka yang mengenakan tanda pengenal khusus yang dapat memasuki lokasi pendaftaran.

"Hanya 10 orang yang dapat masuk dan punya Id, selebihnya untuk menunggu di tenda saja," kata panitia di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Pantauan Liputan6.com, PAN diterima oleh Ketua KPU Arif Budiman. Beberapa petugas juga tampak membawakan beberapa kontainer yang berisikan dokumen pendaftaran.

Pendaftaran peserta Pemilu berlangsung selama 14 hari yakni mulai Selasa, 3 Oktober 2017 hingga Senin, 16 Oktober 2017. Pendaftaran hari pertama hingga ke-13 dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran hari terakhir akan ditutup hingga pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya terdapat beberapa partai politik telah mendaftarkan diri yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem , dan Partai Berkarya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan KPU

Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan agar setiap partai dapat tepat waktu saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sebab dalam pemeriksaan dokumen, satu partai dapat memakan waktu hingga 12 jam.

"Saya ingatkan datang tepat waktu. Pengalaman periksa parpol kemarin membutuhkan waktu lama. Karena dokumennya ribuan," ucap Arif di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyediakan lima tim verifikasi untuk dokumen setiap partai yang mendaftar. KPU membuka pendaftaran mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017.

Untuk batas waktu pendaftaran sampai 15 Oktober 2017, KPU hanya melayani dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangakan pada 16 Oktober 2017, KPU siap menerima hingga pukul 00.00 WIB.

"Kalau di luar batas jam, kami enggak akan terima," ujar dia.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.