Sukses

Panglima Gatot Siap Patuhi Semua UU soal Senjata

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polemik mengenai senjata SAGL Brimob telah selesai melalui rapat koordinasi Jumat kemarin.

Liputan6.com, Jakarta Polemik mengenai senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) milik Brimob telah selesai melalui rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jumat 6 Oktober kemarin.

Hasilnya, akan dibentuk semacam kelompok kerja atau pokja. Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengaku setuju dengan hal tersebut.

"Saya ini adalah aparatur pemerintah, jadi apa pun undang-undang yang ada, akan saya patuhi. Semua yang saya lakukan adalah berdasarkan undang-undang, itu saja. Tak mungkin saya langgar undang-undang," ujar Gatot di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017.

Dia menegaskan, siap mematuhi segala undang-undang yang memang menjadi aturan dari pemerintah.

"Jadi apa pun kebijakan asalkan undang-undang atau aturan dari pemerintah, akan saya patuhi," ucap Gatot.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengklaim, polemik mengenai senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) milik Brimob telah selesai melalui rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam. Beberapa poin juga telah disepakati dalam pertemuan itu.

"Clear. Kan sudah ada trending topic hashtag polemik senjata selesai," ujar Setyo.

Meski begitu, menurut dia, masih diperlukan pembuatan regulasi baru mengenai persenjataan. Apalagi, regulasi mengenai senjata api sejak 1948 hingga saat ini masih tumpang tindih.

"Langkah berikutnya adalah akan membentuk semacam pokja untuk merancang peraturan tentang senpi ini, dengan leader-nya adalah Kemenko Polhukam," kata Setyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dititipkan ke Mabes TNI

Apalagi dalam persoalan ini, Polri tidak bisa langsung memboyong seluruh senjata SAGL berikut amunisinya. Ada satu catatan dari hasil rapat koordinasi tadi, yakni amunisi tajam SAGL harus dititipkan ke Mabes TNI.

Setyo menuturkan, amunisi tajam itu bisa diambil kapan saja saat dibutuhkan. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pengambilan amunisi yang disimpan di Mabes TNI itu.

"Nanti regulasi akan diatur lebih lanjut. Sementara sedang dikaji ulang, akan dibentuk satu pokja," ucap Setyo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.