Sukses

Polisi: Mitra Nikahsirri.com Bisa Jadi Tersangka

Polisi tetap menelusuri dugaan pidana human trafficking dalam kasus Nikahsirri.com.

Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mendalami kasus jasa lelang keperawanan dan nikah siri online, Nikahsirri.com. Ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di situs kontroversial tersebut, salah satunya human trafficking atau perdagangan orang.

Kanit II Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra mengatakan, mitra Nikahsirri.com bisa saja dijerat sebagai tersangka bila memenuhi unsur pidana. Mitra di sini adalah mereka yang menawarkan diri untuk dipilih, penghulu, dan saksi.

"Bisa jadi tersangka bilamana hal itu nanti sudah terjadi, namanya perdagangan orang, biasa dijerat UU Trafficking," ujar Didik di sela diskusi bertajuk 'Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kejahatan Internet' di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Sejauh ini berdasarkan keterangan tersangka dan penelusuran polisi, belum ditemukan adanya transaksi antara mitra dan klien Nikahsirri.com. Kendati polisi tetap menelusuri dugaan pidana human trafficking.

Apalagi ada harga yang ditawarkan yang mereka sebut sebagai mahar. Kemudian penyedia sekaligus pengelola situs yakni Aris Wahyudi akan mendapatkan bagian 20 persen dari transaksi itu.

Saksi dan penghulu yang merupakan mitra juga akan mendapat bagian dari transaksi tersebut. Namun semua itu masih dikaji oleh penyidik.

"Kemungkinan bisa, lihat konteksnya nanti dari hasil keterangan-keterangan yang ada," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Telusuri Aliran Dana

Polisi saat ini juga tengah menelusuri aliran dana kasus lelang perawan dan nikah siri online di situs Nikahsirri.com. Penelusuran aliran dana dilakukan dengan memeriksa rekening milik tersangka Aris Wahyudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada dua bank untuk mengetahui transaksi tersebut. Namun, polisi enggan membeberkan identitas bank yang dimaksud.

"Kita mengirim surat ke bank yang digunakan tersangka, ada dua bank. Kita kirim surat untuk mengetahui (isi) rekening yang bersangkutan berapa dari pembuatan situs itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).

Sejauh ini, polisi baru menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta dari tangan tersangka. Diduga, uang tersebut merupakan hasil biaya mahar Rp 100 ribu bagi tiap klien atau member untuk mendapatkan username dan password.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.