Sukses

KPK Pindahkan Patrialis Akbar ke Lapas Sukamiskin

Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Patrialis Akbar hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).

Selain Patrialis, jaksa KPK juga mengeksekusi Kamaludin, perantara suap sekaligus kerabat Patrialis. Sementara salah seorang penyuap Patrialis, NG Fenny, masih mendekam di Rumah Tahanan Wanita KPK Kavling C1 Kuningan. Ia dalam tahap pengajuan banding.

"Sebelumnya, Basuki Hariman telah dieksekusi pada Jumat 15 September 2017. Sedangkan Ng Feny, saat ini sedang proses banding masih ditahan di rutan wanita di C1," kata Febri.

Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara Kamaludin divonis 7 tahun penjara, sedangkan NG Fenny 5 tahun.

Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap US$ 50 ribu dan Rp 4 juta dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny. Kamaludin menjadi perantara.

Dari uang US$ 50 ribu, Patrialis kecipratan US$ 10 ribu dan Rp 4 juta, sedangkan Kamaludin US$ 40 ribu.


Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ajukan Banding

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memutuskan menerima hukuman 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Patrialis juga menerima hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap penanganan perkara uji materi di MK.

Hal tersebut dikatakan Patrialis Akbar melalui kuasa hukumnya, Susilo Ariwibowo. Dia menuturkan, kliennya menganggap hukuman tersebut sebagai hadiah dari Allah.

"Pak Patrialis mengatakan, mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," ujar Soesilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Putusan hakim tersebut bersifat inkracht sebab jaksa penuntut umum KPK juga tidak mengajukan banding. Hal tersebut juga untuk terdakwa lainnya, Kamaludin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.