Sukses

Polisi Tangkap Sindikat Pengendali Narkoba Malaysia-RI

Modus sindikat narkoba ini, yakni memasukkan sabu ke dalam plastik teh Cina dan ditaruh di bagasi mobil. Selain itu, jual beli mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan 142 kilogram narkoba jenis sabu dari pengendali narkotika sindikat Malaysia, Aceh, dan Medan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang, yakni MS (31), SW (24), MN (50) sebagai kurir, SD alias DIN sebagai kurir dan penyimpanan barang atau gudang, serta AK alias ADEK yang bertugas sebagai pengendali narkotika.

"Seluruh barang bukti 142 kilogram sabu dan pengungkapan terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2017," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Jakarta Timur, Kamis (7/9/2017).

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka. Dari tangan mereka, polisi menemukan lima bungkus plastik berisikan sabu.

Setelah pengembangan 20 hari, polisi kemudian berhasil menangkap MN dan menemukan sabu seberat tiga kilogram.

"Tanggal 31 Agustus 2017 dapat menangkap SD alias DIN dan selanjutnya hasil interogasi dapat mengamankan AK alias ADE," ujar dia.

Modus Pelaku

Eko mengatakan, modus sindikat narkoba ini, yakni memasukkan sabu ke dalam plastik teh Cina dan ditaruh di bagasi mobil. Modus selanjutnya, yaitu jual beli mobil bekas.

Untuk pengiriman mobil bekas, kata Eko, melalui jalur laut dari Penang, Malaysia, ke Aceh lanjut jalur darat ke Medan.

"Dari Malaysia naik kapal menuju ke Aceh, baru lewat jalur darat menuju Medan dengan modus jual beli mobil bekas," tutur dia.

Secara rinci dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti: lima kilogram sabu, tiga kilogram sabu, 32 paket sabu, dan di dalam menemukan 59 paket narkotika serta 43 paket sabu.

Untuk perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan primair Pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara enam tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Selanjutnya, pelaku juga dijerat dengan subsider Pasal 112 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 800 juga sampai Rp 8 miliar.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.