Sukses

KPK Panggil Terdakwa E-KTP untuk Lengkapi Berkas Setya Novanto

Dalam korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto sudah divonis, masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa terdakwa Irman, terkait kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu untuk melengkapi berkas milik tersangka Setya Novanto.

"Kami jadwalkan pemeriksaan terhadap saudara Irman terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan tersangka SN (Setya Novanto)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

KPK juga memeriksa PNS Perekayasa Madya IVA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dwidharma Priyasta, dan Asisten Chief Engineer BPPT Meidy Layooari.

Ada pula, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, yang merupakan bawahan Irman dulu. Terakhir, seorang wiraswasta,Tjhin Setiadi Sutanto.

Dalam korupsi e-KTP, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis, masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong, yang diduga sebagai pemeran utama proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Andi pun sudah didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam perkara ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua DPR Tersangka

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Novanto diduga korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan, namun dalam vonis Irman dan Sugiharto nama ketua DPR itu menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, kedua politikus Partai Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.