Sukses

Bareskrim Limpahkan Berkas Korupsi Aset Pertamina ke Kejagung

Setelah menyita tanah di Simprug, polisi juga telah menyerahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Pertamina berupa tanah tahun 2011.

"Tanahnya sudah disita," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Setelah menyita barang bukti tersebut, sambung Erwanto, pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap satu kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Berkas perkara penjualan aset Pertamina kemarin sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung," ucap Erwanto.

Erwanto menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara yang sudah dilimpahkan itu. Sehingga nantinya, tersangka dan barang buktinya bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Kalau menurut JPU tidak ada tambahan. Insya Allah tidak lama P21 nya," tambah Erwanto.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka.

Penetapan tersebut melalui mekanisme gelar perkara pada 15 Juni 2017. Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil perhitungan sementara kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.