Sukses

Kasus Pelepasan Aset, Bareskrim Akan Sita Tanah Pertamina

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan menyita tanah PT Pertamina di Simprug terkait korupsi pelepasan aset.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri segera menyita lahan milik PT Pertamina seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Indarto mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut atas penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina, 2011 lalu, berupa tanah di kawasan Simprug.

"Kami persiapan sita tanah Simprug," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Indarto menargetkan, penyitaan tersebut akan dilakukan pada pekan pertama Agustus 2017. Sebab saat ini, penyidik telah mengantongi izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan.

"Semoga bisa minggu ini. Jadi tinggal berkoordinasi dengan pihak terkait serta penguasa barang," ucap Indarto.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka. Penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.

"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT. Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017 lalu.

"Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp 40,9 milyar," ucap Indarto.

Kasus ini pun mulai dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.