Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraini, terkait perkara menghalangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Pada sidang kasus e-KTP dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Diah disebut menerima uang bancakan senilai US$Â 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
Advertisement
Diah mengakui ihwal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa menerima uang tersebut karena mendapat ancaman "mati" dari terdakwa Sugiharto.
Selain Diah, penyidik akan memeriksa staf ahli Miryam S Haryani, Akbar. Serupa dengan Diah, Akbar juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Markus Nari.
Politikus Golkar, Markus Nari, diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.‎
Saksikan video berikut ini:
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1444585/original/029147700_1482497695-20161223-KPK-HA3.jpg)