Sukses

KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri Terkait Kasus E-KTP

Pada sidang kasus e-KTP, Diah, disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraini, terkait perkara menghalangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Pada sidang kasus e-KTP dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Diah disebut menerima uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.

Diah mengakui ihwal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa menerima uang tersebut karena mendapat ancaman "mati" dari terdakwa Sugiharto.

Selain Diah, penyidik akan memeriksa staf ahli Miryam S Haryani, Akbar. Serupa dengan Diah, Akbar juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Markus Nari.

Politikus Golkar, Markus Nari, diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.‎

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.