Sukses

Kapolda: Tanpa Laporan, Kasus Bully di Thamrin City Bisa Diusut

Iriawan mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Jakarta Pusat untuk menyelidiki tayangan aksi bully tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengatakan, penyidik kepolisian bisa mengusut kasus dugaan perundungan atau bullying di Thamrin City. Aksi bullying itu melibatkan siswa sekolah dasar dan menengah pertama.

"Langsung kami dalami, tanpa laporan polisi bisa juga diusut," kata Iriawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Iriawan mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Jakarta Pusat untuk menyelidiki tayangan aksi bully sekelompok remaja tersebut.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial digambarkan, aksi brutal di mana sekelompok remaja memukuli seorang siswi berseragam putih-putih. Aksi itu juga menjadi tontonan siswa lainnya. Seorang perempuan yang mengenakan seragam biru putih menghampiri korban. Setelah sampai pada hitungan ketiga, perempuan remaja itu tiba-tiba menjambak rambut korban yang berdiri di hadapannya dengan sangat keras.

Korban pun terjatuh. Namun bukannya melepas jambakan, perempuan remaja itu justru makin beringas. Dia menjambak rambut korban hingga kepala korban terombang-ambing ke segala arah. Belum selesai jambakan dilepas, tangan remaja lainnya menyambung aksi kekerasan tersebut. Dia menjambak hingga kepala korban nyaris terbentur tembok.

Korban yang tak berdaya hanya pasrah. Dia terus mendapatkan kekerasan berupa pukulan di kepala dan bahu dari remaja lainnya tanpa perlawanan.

Usai dianiaya, korban terlihat dipaksa mencium tangan dan kaki pelaku. Suara riuh terdengar dari kelompok remaja yang menyaksikan adegan ini. Mereka bukannya melerai namun turut mengatur gaya korban untuk diabadikan dalam kamera ponselnya.

Merespons hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas berupa dikeluarkannya para pelaku dan pencabutan hak Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Sanksi kedua yang dijatuhkan adalah hak pemegang KJP dicabut. Sesuai aturannya, kalau mau menerima KJP jangan brutal, jangan sampai tidak bisa diatur," kata Kadisdik DKI Jakarta Sopan Adrianto saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/7/2017).

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.