Liputan6.com, Jakarta Setelah mencermati fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), KPK menetapkan Ketua DPRÂ Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam tindak pidana korupsi kasus e-KTP.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin ( 17/7/2017), Setya Novanto menjadi tersangka baru dalam tindak pidana korupsi kasus e-KTP.
KPK menilai, Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR terkait pengadaan mega proyek e-KTP.
Advertisement
Selain itu, Setya Novanto juga dinilai berperan dalam pengadaan mengkondisikan barang dan jasa pengadaan e-KTP dengan nilai paket pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334781/original/015019500_1787897918-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-28T131649.453.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1277382/original/067228900_1467185364-setnov.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)