Sukses

Setya Novanto Tersangka, Golkar Tidak Akan Gelar Munaslub

Idrus melanjutkan, Golkar akan melakukan mekanisme sesuai tatanan yang ada, bila Ketua Umum Setya Novanto dijadikan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memastikan partainya tidak akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dalam waktu dekat, menyusul ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Saya tegaskan tidak ada Munaslub," ucap Idrus di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.

Idrus mengaku pihaknya langsung melakukan pembahasan singkat, terkait pengumuman Novanto sebagai tersangka. Menurutnya, belum ada wacana digelarnya Munaslub untuk memilih ketua umum Golkar.

"Tadi kami yang di parlemen dan anggota langsung berkumpul, setelah mengetahui pernyataan pers KPK," ujar dia.

Yang pasti, Idrus melanjutkan, Golkar akan melakukan mekanisme sesuai tatanan yang ada, bila ketua umum dijadikan tersangka.

"Makanya, kami akan ambil langkah sesuai tatanan yang ada, besok kami rapat pleno," Idrus menandaskan.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 17 Juli 2017.

"KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," dia melanjutkan.

Agus mengungkapkan, Novanto diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.mDia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

 "Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.