Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memastikan adanya aliran dana korupsi e-KTP yang diterima mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebut penerimaan uang tersebut dari mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selengkapnya:
Jaksa KPK Pastikan Miryam Haryani Nikmati Uang Korupsi E-KTP
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.