Sukses

KPK Pastikan Semua Pemeriksaan Sesuai KUHAP

Komisi Pemberantasan Korupsi menampik tudingan pelanggaran prosedur hukum dari Pansus Angket KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menampik tudingan pelanggaran prosedur hukum dari Pansus Angket KPK. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjamin penyidik bersikap profesional dan patuh kepada undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

Febri mengatakan tudingan seperti ini tidak hanya sekali dihadapi KPK. Selama ini, KPK mampu membuktikan sebaliknya.

"Proses pemeriksaan di KPK kita pastikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan profesional. Ada pihak-pihak yang mengatakan ketika diperiksa ditekan tapi ketika diperlihatkan video ternyata para saksi diperiksa dalam keadaan rileks dan tanpa tekanan apapun," tutur Febri di KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Lagipula, narapidana yang melapor ke Pansus Angket KPK itu sudah diputus bersalah oleh hakim. Itu artinya, lanjut dia, pokok hukum kasus yang bersangkutan sudah dibuktikan.

Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK menduga ada kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bahwa sebelumnya ada yang mengatakan bukti tidak kuat kemudian ada saksi yang ditekan, atau informasi lain, tentu itu sudah dibuka di persidangan dan dinilai hakim. Yang menyatakan seseorang bersalah korupsi bukan KPK tetapi hakim melalui persidangan yang cukup panjang," kata Febri.

Setiap tersangka pun telah diberi hak untuk membela diri di persidangan. Mereka memiliki kesempatan untuk menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan. Juga, punya hak untuk menggugat KPK melalui praperadilan.

"Semua kita hadapi. Napi-napi korupsi tersebut sudah dieksekusi dan jalankan hukumannya. Domainnya bukan di KPK lagi," ujar Febri.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK