Sukses

Terdakwa Akui Terima Uang Atas Perintah Kepala Bakamla

Dia mengatakan, Arie Soedewo sempat memberitahu kepadanya bahwa PT Melati Technofo Indonesia akan memberikan fee 2 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengakui menerima sejumlah uang atas perintah dan sepengetahuan dari Kepala Bakamla Laksamama Madya Arie Soedewo.

Hal ini diungkapkan Eko saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Eko merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Ya saya diberitahu ada 15 persen fee, bagian Bakamla sebesar 7,5 persen," tutur Eko kepada jaksa KPK saat ditanyai soal perintah yang di sampaikan Arie Soedewo, Senin (5/6/2017).

Dia mengatakan, Arie Soedewo sempat memberitahu kepadanya bahwa PT Melati Technofo Indonesia sebagai pihak perusahaan peserta lelang dalam proyek pengadaan satelit monitoring, akan memberikan fee 2 persen.

Selanjutnya, Eko juga menuturkan, permintaan uang kepada PT Melati Technofo diwakili oleh Muhammad Adami Okta. Adami Okta pun membenarkan adanya pemberian uang itu.

"Saya laporkan ke Beliau (Arie Soedewo) dan dia perintahkan agar saya terima dulu 2 persen. Lalu kasih Rp 1 Miliar ke Nofel Hasan dan kepada Bambang Udoyo," tandas Eko saat bersaksi.

Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi didakwa telah menerima suap pengadaan satelit monitor di Bakamla. Eko yang juga Plt Sekretaris Utama Bakamla ini menerima suap sejumlah SGD 100 ribu, USD 10 ribu, USD 78.5 ribu dan 10 ribu Euro.

Eko menerima sejumlah uang tersebut dari Fahmi Darmawansyah melalui dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Pemberian uang tersebut agar PT Melati Technofo Indonesia (MTI) milik Fahmi bisa menang lelang proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.