Peran Khusus 3 Tersangka Kasus Bom Kampung Melayu

Fakta ini didapat berdasarkan barang bukti yang disita, yaitu panci presto, casing detonator rakitan, serbuk korek api, dan bahan peledak.

Diterbitkan 02 Juni 2017, 22:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bom Kampung Melayu, Jakarta Timur. Mereka adalah Asep Sofian, Waris Suyitno, dan Jajang Ikin Sodikin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, mereka berperan menyediakan bahan peledak bagi Ahmad Sukri, salah satu pelaku bom bunuh diri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6