Sukses

Polisi Tidak Berikan Pengamanan Khusus untuk Sidang Vonis Ahok

Selain menerjunkan ratusan personel, Polda Metro Jaya juga meminta bantuan Kodam Jaya untuk mengamankan jalannya sidang vonis Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang putusan itu akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Meski begitu, polisi tak menerapkan pengamanan khusus pada sidang pamungkas tersebut. Polisi akan menerapkan pola pengamanan seperti pada pelaksanaan sidang sebelumnya.

"SOP tetap sama ya, seperti sidang-sidang sebelumnya. Yang terpenting bahwa kegiatan ini adalah domain kepolisian, untuk mengawal dan mengamankan sidang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Argo menjelaskan, selain menerjunkan ratusan personelnya, Polda Metro Jaya juga meminta bantuan Kodam Jaya untuk mengamankan jalannya sidang Ahok. Apalagi, sidang selalu diwarnai unjuk rasa dari dua kubu berlawanan.

"Tentunya kami akan minta bantuan dari TNI untuk ikut mengamankan sidang ini. Ini merupakan sidang terakhir untuk putusan, tentunya kami me-standby-kan beberapa personel yang kami libatkan," tutur dia.

Namun hingga kini, Argo mengatakan, polisi belum bisa memastikan berapa banyak massa yang akan turun ke jalan untuk mengawal sidang vonis Ahok. Polisi memperkirakan demonstran akan jauh lebih banyak dari persidangan-persidangan sebelumnya.

"Untuk jumlah‎ masih kami update, berapa yang akan melakukan orasi di sana. Tapi sama, kami tetap melakukan pembatasan antara massa yang pro dan kontra. Tetap ada space, dengan harapan keduanya tidak akan berbenturan, biarkan orasi masing-masing," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama didakwa melakukan penodaan agama, lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun nasib Ahok baru akan ditentukan pada persidangan vonis besok. Putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu bisa saja lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.