Sukses

Jadi Tersangka, Miryam Haryani Mengajukan Praperadilan

Liputan6.com, Jakarta KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Atas penetapan status tersangka itu, pihak Miryam mengajukan praperadilan. Pengacara Miryam Aga Khan tidak terima kliennya dijadikan DPO. 

Aga Khan menyayangkan sikap KPK yang tidak pernah berkoordinasi kepada kuasa hukum Miryam S Haryani. Padahal pihaknya telah berjanji akan mendatangkan Miryam pada 26 April 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.