Sebelas Kesepakatan Mengakhiri Pertemuan Malino

Pertemuan antarkelompok bertikai Maluku di Malino berakhir dengan penandatanganan sebelas kesepakatan damai. Mereka bersepakat menolak gerakan separatis.

Diterbitkan 13 Februari 2002, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Malino: Setelah melalui perdebatan yang cukup alot selama dua hari, akhirnya pertemuan antarkelompok bertikai di Maluku, menghasilkan sebelas kesepakatan. Hasil itu dibacakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla yang juga sebagai Ketua Tim Mediasi Pertemuan seusai penandatangan kesepakatan di Vila & Hotel Celebes, Malino, Sulawesi Selatan, Selasa (12/2) petang. Jusuf waktu itu didampingi Menko Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono dan Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar.

Dalam pengantar kesepakatan itu, Jusuf menyebutkan konflik Maluku yang sudah berlangsung tiga tahun telah menelan korban jiwa dan harta serta meninggalkan kesengsaraan dan kesulitan masyarakat setempat. Pertikaian itu juga telah membahayakan keutuhan negara RI dan menyuramkan masa depan rakyat Maluku. Karena itulah, segenap wakil dari umat Islam dan Kristiani Maluku bersepakat mengikat diri dalam perjanjian. Pertama, mengakhiri semua bentuk konflik dan perselisihan. Kedua, menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak di Maluku. Dalam hal ini, aparat hukum dituntut harus bertindak lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, kedua kelompok bersepakat menolak segala bentuk gerakan separatis, termasuk Republik Maluku Selatan. Keempat, sebagai bagian Negara Kesatuan RI, semua orang berhak untuk berada dan berusaha di wilayah Maluku dengan memperhatikan budaya setempat. Kelima, bentuk organisasi, satuan kelompok, atau laskar bersenjata tanpa izin dilarang berada di Maluku. Organisasi tersebut harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Ditegaskan pula bahwa bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku.

Keenam, untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka akan dibentuk tim investigasi independen nasional. Tim tersebut bertugas mengusut tuntas peristiwa 19 Januari 1999, kekerasan Front Kedaulatan Maluku, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus, dan pengalihan agama secara paksa. Ketujuh, kedua kelompok bersepakat mengembalikan pengungsi secara bertahap ke tempat mereka. Kedelapan, pemerintah berjanji akan membantu masyarakat merehabilitasi sarana ekonomi dan sarana umum. Perbaikan meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta perumahan rakyat agar masa depan seluruh masyarakat meningkat. Sejalan dengan itu, segala bentuk pembatasan ruang gerak penduduk dibuka, sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan dengan baik.

Kesembilan menekankan perlunya kekompakan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah. Untuk poin ini, TNI/Polri dituntut supaya tegas sesuai fungsi dan tugasnya. Sejalan dengan itu, segala fasilitas TNI segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya. Ke-10, untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk agama Islam, dan Kristen, maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan. Terakhir, kesepakatan meliputi dukungan rehabilitasi, khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip untuk kemajuan bersama. Karena itu, rekruitmen dan kebijakan lainnya dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dan tetap memenuhi syarat keadilan.

Jusuf juga menyampaikan tekad kedua kelompok untuk menjalankan kesepakatan secara konsekuen dan konsisten. Bagi pihak-pihak yang melanggar dan tak menjalankan perjanjian, akan diproses secara hukum. Tindak lanjut perjanjian ini akan dijalankan dengan agenda serta rencana yang ditetapkan Komisi Kemananan dan Penegakan Hukum serta Komisi Sosial dan Ekonomi. "Perjanjian ini akan ditandatangani bersama dan menjadi tanggungjawab bersama," kata Jusuf.(DEN/Bayu Sutiyono)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6