Sukses

KPK Periksa 3 Tersangka Dugaan Suap Hakim MK Patrialis Akbar

Tiga saksi diperiksa secara silang untuk tersangka dalam kasus suap MK Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK). NG Fenny (NGF), Basuki Hariman (BHR) dan Kamaludin (KM).

Penjadwalan ketiga orang tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Tiga saksi ini diperiksa secara silang untuk tersangka dalam kasus suap MK, jadi ada pemeriksaan saksi untuk tersangka PAK dan tersangka lain. Kami melakukan pemeriksaan silang hari ini sekaligus," ujar Febri di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahu  2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini