Sukses

Hanya Dijaga 1 Sipir, Lapas Timika Jadi Langganan Tahanan Kabur

Kasus kaburnya warga binaan dari Lapas Timika yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura, Distrik Iwaka, Mimika, sudah berkali-kali terjadi.

Liputan6.com, Timika - Kepolisian Resor Mimika, Papua mengharapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengevaluasi total pengamanan di Lapas Klas II B Timika menyusul terjadinya perkelahian antarnapi binaan hingga berujung pada meninggalnya seorang warga binaan.

"Kami harapkan ada evaluasi total pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terhadap pengamanan di Lapas Timika. Tidak bisa Lapas seluas itu dengan jumlah tahanan yang sangat banyak hanya dijaga satu orang petugas sipir," kata Kapolres Mimika Victor Dean Mackbon di Timika, Kamis (12/1/2017).

Dia mengatakan, kasus kaburnya warga binaan dari Lapas Timika yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura, Satuan Pemukiman 6, Distrik Iwaka, Mimika, sudah berkali-kali terjadi.

Yang paling menghebohkan yakni perkelahian antara dua napi, Kanisius Kocu dan Frengky Simopiaref, hingga berujung pada kematian Kanisius Kocu, terpidana kasus penganiayaan yang divonis lima tahun penjara pada Minggu 8 Januari lalu.

"Selama ini sudah puluhan bahkan ratusan tahanan dan napi yang kabur dari Lapas Timika. Apalagi dengan kejadian terakhir itu sudah seharusnya ada perhatian dan pembenahan serius terhadap Lapas Timika agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari," kata Victor seperti dikutip Antara.

Terkait kematian almarhum Kanisius Kocu, Polres Mimika terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hingga kini, polisi sudah memeriksa lima orang saksi, dua orang di antaranya merupakan petugas sipir Lapas Timika dan sejumlah rekan korban.

Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, diketahui bahwa saat terjadi perkelahian antara Kanisius Kocu dengan Frengky Simopiaref, petugas sipir yang bertugas hanya satu orang.

"Kami melihat pengamanan di Lapas Timika tidak memenuhi standar prosedur. Kami sedang mendalami apakah ada unsur kelalaian dari petugas dalam kasus ini," kata Victor.

Kanisius Kocu dan Frengky Simopiaref menjadi warga binaan Lapas Timika sejak 2014. Kanisius tersangkut masalah penganiayaan dan dihukum lima tahun penjara. Sedangkan Frengky Simopiaref tersangkut masalah pemerkosaan anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.