Sukses

MK: Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Tidak Diputus Tahun Ini

MK sempat beberapa kali menyidangkan kasus tersebut pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum memberi putusan terkait kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjaja Purnama atau Ahok tidak diputus tahun ini.

"Kemungkinan tidak tahun ini," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (22/12/2016).

Fajar mengatakan, gugatan Ahok masih dibahas oleh para Majelis Hakim atau berada di tataran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Setelah sidang pengucapan putusan terakhir (untuk perkara lain) kemarin, perkara (Ahok) sedang terus dibahas," ucap Fajar.

Ahok mengajukan uji materi tentang aturan cuti petahana yang ada di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

MK sempat beberapa kali menyidangkan kasus tersebut pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum memberi putusan terkait kasus tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.