Sukses

Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Terbitkan SK Penonaktifan Ahok

Menurut Hidayat, penonaktifan gubernur sudah dilakukan oleh Mendagri kepada kepala daerah lain yang menjadi terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sebab menurut Hidayat, saat ini pria yang karib disapa Ahok itu sudah menjadi terdakwa.

"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," kata Hidayat dalam siaran persnya, Rabu (14/12/2016).

Menurut Hidayat, penonaktifan gubernur sudah dilakukan oleh Mendagri kepada kepala daerah lain yang menjadi terdakwa.

Hidayat menambahkan, SK Penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.

"Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Hidayat juga mengingatkan pemerintah dan penegak hukum untuk berlaku adil dan mempertimbangkan keadilan publik dalam menangani masalah Ahok.

Jangan sampai, kata dia, apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.

"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," tandas Hidayat.

Saat ini Ahok sudah menyandang status gubernur nonaktif DKI Jakarta. Sebab, saat ini dia tengah menjalani cuti kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta. Dia diusung PDIP, Hanura, Golkar, dan Nasdem untuk mengikuti pilkada. Sementara PKS mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini