Sukses

KPK Bidik Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Alkes

Dari bukti-bukti yang cukup itu, KPK akan menjadikan sebagai dasar pihak-pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan tersangka mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes).

Proyek tersebut untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan. Anggaran proyek tersebut berasal dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengindikasikan pihaknya membidik pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. "(Peluang) itu kan terbuka untuk itu (pihak lain jadi tersangka)," ucap Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Karena itu, lanjut Agus, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengembangan pada kasus ini. Tujuannya untuk mencari bukti-bukti kuat dan cukup untuk menjerat pihak lain.

Dari bukti-bukti yang cukup itu, KPK akan menjadikan sebagai dasar pihak-pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kita kan selalu ada, penyidik kita melakukan pendalaman, pengembangan siapa yang lebih bertanggung jawab. Kalau mereka bertanggung jawab ya dimintai pertanggungjawabannya kan," kata Agus.

Sejauh ini, KPK telah menjebloskan sejumlah mantan pejabat Kementerian Kesehatan ke penjara terkait kasus ini. Misalnya, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Namun, hingga saat ini KPK belum juga menjerat pihak swasta yang terlibat kasus ini.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan eks Menkes Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus ini. Siti juga telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus proyek pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, dalam dakwaan milik terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar muncul nama Siti. Siti selaku Menkes disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT Prasasti Mitra.

Lalu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya nama Siti juga muncul. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini