Sukses

Antasari Azhar Keluar dari Lapas Pukul 10.10 WIB

Antasari sudah menjalani tes kesehatan pada awal pekan ini dan dinyatakan sehat sehingga bisa langsung meninggalkan lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, Arfan menjamin tidak akan menggelar acara yang berlebihan pada proses pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan Antasari Azhar.

Antasari Azhar hari ini pada pukul 10.10 Wib akan meninggalkan lembaga pemasyarakan dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

"Tak ada acara berlebihan hanya acara sesuai standar operasional saja, kami sesuaikan dengan SOP," kata Arpan Kepala Lapas Klas 1 Tangerang kepada wartawan, Kamis (10/11/2016).

"Pada hari ini beliau kami jemput dari kamar tempat tinggal di blok G oleh dua orang petugas untuk dibawa ke registrasi untuk dicek di registrasi dan diberikan surat bebas. Ia akan memberikan sidik jari di situ setelah registrasi dia diantarkan untuk cek identitas," lanjut Arpan.

Ia menjelaskan Antasari sudah menjalani tes kesehatan pada awal pekan ini dan dinyatakan sehat sehingga bisa langsung meninggalkan lapas setelah mengurus administrasi bebas tersebut.

"Kegiatan pagi ini masih persiapan. Tentu sarapan, orang tua jangan terlalu capai agar stamina fit menghadapi keluarganya," kata Arpan seperti dikutip dari Antara.

Setelah menghirup udara bebas, menurut Arpan, Antasari harus melakukan wajib lapor kepada bagian pembimbingan dan petugas pengawasan.

"Kemudian harus lapor petugas pengawasan karena yang ditugaskan mengawasi beliau itu adalah Kejaksaan Negeri Tangerang. Itu masih bersyarat namanya," pungkas dia.

Saat ini suasana di Lapas Klas 1 Tangerang terpantau ramai oleh wartawan dan keluarga Antasari yang baru tiba untuk menjemput yaitu istrinya, Ida Laksmiwati.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali (PK), namun ia tetap dihukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini