Sukses

Pengacara Terdakwa Suap Politikus Demokrat Diduga Ancam Saksi

Pengacara dua terdakwa penyuap anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana itu juga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat, Suhemi dihadirkan menjadi saksi. Suhemi bersaksi untuk terdakwa Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar, Suprapto dan pengusaha Yogan Askan.

Saat sidang diskors Majelis Hakim, Suhemi diduga mendapat ancaman dari pengacara kedua terdakwa. Pengacara dua terdakwa penyuap anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana itu juga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

"Mohon izin Yang Mulia, saksi atas nama Suhemi menyampaikan bahwa dia diancam oleh pengacara terdakwa," ujar Jaksa KPK ketika Majelis Hakim membuka kembali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Menurut Jaksa, hal itu penting karena menyangkut keterbukaan saksi. Jaksa menilai hal tersebut penting disampaikan kepada Majelis Hakim mengingat, dugaan ancaman itu datang dari pengacara terdakwa.

"Bagi kami ini penting yang Mulia. Karena ini tidak patut, apalagi dilakukan oleh pengacara," ucap Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Aswijon kemudian menanyakan kepada Suhemi mengenai perlakuan yang dialami dari salah satu pengacara terdakwa.

"Tadi ada salah satu pengacara yang mengucapkan 'Awas, ku makan kau nanti'. Itu juga didengar oleh pengawal tahanan dari KPK," kata Suhemi.

Majelis Hakim pun merespons apa yang disampaikan Jaksa. Ketua Majelis Hakim Aswijon pun meminta agar Suhemi melapor kepada aparat penegak hukum jika mendapat ancaman.

"Ini kan perkara korupsi. Sangat spesialis. Sehingga hal-hal yang menghalangi penyidikan saja tidak dibolehkan Undang-Undang. Kalau ada (ancaman) lagi, saksi nanti lapor saja. Saksi kan bisa meminta perlindungan," ucap Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yogan Askan telah memberikan suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama terkait 12 proyek ruas jalan di Sumbar.

Yogan yang merupakan pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto memberi suap kepada Putu.

Uang Rp 500 juta dimaksudkan untuk menggerakkan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat. Uang tersebut, untuk mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Sumbar yang berasal dari APBNP 2016.

Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini