Sukses

4 Kecurigaan Modifikasi Ilegal CCTV Versi Ahli IT Kubu Jessica

Ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar dihadirkan penasihat hukum terdakwa Jessica Wongso dalam sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar dihadirkan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-21 kasus pembunuhan Mirna Salihin. Ia membeberkan adanya empat kejanggalan pada CCTV Kafe Olivier yang dijadikan jaksa sebagai barang bukti.

Kejanggalan pertama, ia menemukan adanya indikasi pemodifikasian ilegal atau tempering terhadap CCTV Kafe Olivier yang diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus oleh ahli digital forensik Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh Al Azhar.

"Ada indikasi dilakukannya tempering terhadap CCTV (Kafe Olivier). Tempering adalah kegiatan pemodifikasian ilegal yang ditujukan untuk tujuan-tujuan tidak baik," ujar Rismon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Ia memaparkan, tempering bisa dilakukan dengan cara mencerahkan satu atau lebih intensitas piksel untuk memberikan efek pergerakan pada video. Piksel-piksel yang dicerahkan secara manual akan memiliki sebaran intensitas yang hampir seragam.

"Tekstur atau pola objek tidak lagi sama dengan tekstur objek serupa yang inheren di dalam video," ujar dia.

Selain itu, kata dia, tempering juga bisa dilakukan dengan  mengubah laju frame dan menyisipkan frame lain untuk menciptakan efek perulangan objek.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejanggalan Lain

"Kejanggalan kedua, ketika diamati frame demi frame pada momen di mana Jessica diduga melakukan atau mengambil sesuatu dari tas, pergerakan sejumlah piksel tampak putus-putus dan tak berbentuk," ujar Rismon.

Kejanggalan ketiga, ia menemukan adanya gerakan yang tak masuk akal dalam rekaman CCTV yang jadi barang bukti itu. Yakni pergerakan tangan yang drastis dan instan pada jarak 1 frame.

"Jika sistem CCTV memiliki laju frame 25 frame per detik, maka kecepatan pergerakan tangan yang tidak rasional ditemukan (1/25 detik). Hal ini tidak masuk akal," jelas Rismon.

Kejanggalan keempat, ia menyatakan adanya kontur jari terlalu panjang ketika Jessica Wongso menggaruk tangan. "Panjang semua jari hampir sama. Pergerakan piksel saat penggarukan tampak seperti hasil dari tempering," Rismon memungkasi.

Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini