Sukses

Mendagri: Deadline e-KTP 30 September 2016 Hanya Percobaan

Pengurusan KTP di berbagai kantor pemerintahan dilakukan setiap hari. Namun, animo masyarakat datang langsung merekam data sangat minim.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberikan batas waktu kepada warga untuk merekam data e-KTP hingga 30 September 2016. Keputusan ini membuat masyarakat bergegas mengurus perekaman data karena khawatir tak bisa lagi membuat e-KTP jika melewati batas waktu.

Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, batas waktu yang diberikan pemerintah kepada warga hanya untuk uji coba. Pemberian batas waktu ini dilakukan agar masyarakat bergegas melakukan perekaman data.

"Deadline 30 September itu kan hanya percobaan saja, karena ini amanat undang-undang. Kalau kita konsisten dengan amanat undang-undang tahun 2015 harusnya kan masih tambah 1 tahun. Sehingga bisa menggerakkan orang untuk datang," jelas Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Pengurusan e-KTP di berbagai kantor pemerintahan sebenarnya dilakukan setiap hari. Mereka yang baru menikah, pindah alamat, atau baru 17 tahun tentu mengurus KTP. Hanya saja, animo masyarakat untuk datang langsung merekam data sangat minim.

"Yang di kota saja enggak mau datang ke kecamatan. Untuk rekam data saja masih 20 juta lho (yang belum rekam)," jelas Tjahjo.

Politisi PDIP itu memastikan, batas waktu yang diberikan pemerintah tidak serta-merta bersifat final. Hal ini untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat terkait kepemilikan nomor induk kependudukan. Nomor induk ini hanya bisa didapat setelah merekam data di sentra pelayanan publik milik pemerintah.

"Niatnya mengajak masyarakat untuk ayo dong meluangkan waktu untuk ini. Ini kan penting," pungkas Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.