Segmen 2: Sidang Guru Aniaya Murid hingga Aher Tolak Penggusuran

Guru SMP penganiaya murid di Sidoarjo dituntut 6 bulan penjara. Sementara Gubernur Jabar menolak penggusuran Dinas Peternakan di Dago.

Diterbitkan 14 Juli 2016, 17:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sidoarjo - Terdakwa Samhudi, guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur yang didakwa memukul dan mencubit seorang anak didiknya dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan siang tadi melakukan orasi penolakan penggusuran Dinas Peternakan Jabar di halaman Kantor Disnak di kawasan Jalan Dago, Bandung. Dalam orasinya gubernur yang karib disapa Aher ini mengutuk keras pengambilan aset yang dilakukan penggugat dengan dasar putusan pengadilan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6