Sukses

Libur Panjang Usai, Ratusan PNS di Bekasi Bolos Kerja

Seharusnya para PNS di Kota Bekasi itu mengikuti apel pagi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Masa libur panjang seharusnya sudah usai. Namun, atusan aparatur sipil negara (ASN) --termasuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat masih belum bisa 'move on' dari momen liburan.

Seharusnya mereka mengikuti apel pagi ini. Namun, ternyata banyak PNS yang tidak terlihat. Karena itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengancam akan memberi sanksi pada para ASN yang mangkir kerja ini.

"Ini berkaitan dengan perilaku aparatur makanya ada kode etik dan majelis etik. Silakan diselesaikan (sanksinya)," kata Rahmat Effendi di Kota Bekasi, Jabar, seperti dikutip dari laman Antara, Senin (9/5/2016).

Data melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat menyebutkan, peserta apel yang mangkir tanpa alasan sebanyak 102 orang. Sementara 18 orang lainnya sakit, 6 cuti, dan 5 sedang melakukan perjalanan dinas.

"Peserta apel diikuti 1.575 aparatur dari kalangan ASN dan tenaga kerja kontrak," tutur sang Wali Kota.

Rahmat menginstruksikan kepada BKD agar sanksi tegas dijatuhkan kepada ASN setingkat kepala seksi dan di atasnya. "Artinya, kasih kesempatan pada yang lain. Ganti saja jabatannya, sebab masih banyak yang berkapasitas lebih baik yang layak duduk pada jabatan itu," ujar dia.

Dia menambahkan, jumlah aparatur yang mangkir kerja diprediksi masih bertambah mengingat pendataan di 56 kantor kelurahan dan 12 kantor kecamatan setempat belum dilaporkan. "Saya minta laporannya diperluas lagi ke kantor kelurahan dan kecamatan," ucap Rahmat.

Pemkot Bekasi telah memberhentikan lima aparaturnya karena telah melanggar disiplin kode etik dan perilaku aparatur pemerintah. Penjatuhan hukuman itu berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta pemberhentian secara tidak hormat.

Mereka yang diberhentikan itu di antaranya Heri Ranto dari jabatan Lurah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Kepala Seksi Pos Dinas Perhubungan Kota Bekasi Rusdi Rusyandi yang berpangkat penata tingkat 1 3D juga diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, Wali Kota Bekasi menetapkan pemberhentian dari jabatan struktural eselon IV A di lingkungan Pemkot Bekasi terhadap Lurah Kecamatan Medansatria nama Zaenal Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini