Sukses

Polri Buru Uang Buron Century Hartawan Aluwi di Hong Kong

Polri menyita aset milik Hartawan, seperti mal di Serpong.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus memburu aset milik terpidana kasus korupsi Bank Century, Hartawan Aluwi. Dari hasil penelusuran, Hartawan memiliki uang jutaan dolar di Hong Kong.

"Sekitar ada 3 miliar lembar saham untuk berkas perkara ini, kemudian ada kurang lebih US$ 2,6 juta dana yang ada di Hong Kong. Yang saat ini sedang dalam proses untuk bisa kita ambil di Hong Kong. Ini terkait dengan perkara Hartawan Aluwi," kata Agung saat memberikan keterangan persnya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Agung menjelaskan, Hartawan melakukan kejahatan dengan membawa uang milik nasabah Bank Century sebesar Rp 408 miliar. Padahal uang tersebut merupakan dana investasi para nasabah untuk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Sita Mal di Serpong

Agung mengatakan, selain memburu aset Hartawan di Hong Kong, pihaknya juga telah menyita aset lainnya milik Hartawan dan tersangka lainnya, Robert Tantular dan Anton Tantular, yakni sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. Tak hanya itu, sebidang tanah di Klender, Jakarta Timur, juga sudah dilakukan penyitaan.

"Kami juga mengejar aset-aset mereka, kami juga sita mal Serpong. Kemudian tanah di Klender, sekitar ada 3 miliar lembar saham untuk berkas perkara ini," ungkap Agung.

Selain menangkap buronan kasus dugaan korupsi BLBI, Samadikun Hartono, aparat penegak hukum juga menjemput Hartawan Aluwi, buronan kasus korupsi Bailout Bank Century.

Usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Hartawan langsung dibawa tim penjemput dan diinapkan sementara di tahanan Bareskim Mabes Polri.

Hartawan merupakan buron kasus Century yang telah divonis 14 tahun penjara. Petugas kemudian berhasil membawa Hartawan ke Indonesia setelah bersembunyi di Singapura.

"Hartawan kita bawa dari Singapura. Ditangkap hari ini langsung dibawa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.