Sukses

Lulung Klaim Dokumen APBD-P Terkait RS Sumber Waras Dipalsukan

Lulung menyimpulkan, usulan anggaran pembelian lahan RS Sumber Waras palsu, karena masuk setelah adanya paripurna pengesahan RAPBD-P 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana membeberkan adanya perubahan nomenklatur (tata nama) pengadaan lahan RS Sumber Waras dalam APBD-P 2014. Politikus Partai Persatuan Pembangunan yang akrab disapa Lulung itu mengaku mengetahui perubahan itu saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah menggelar audit investigasi.

"Waktu saya diperiksa di BPK ditanya, 'Pak Haji Lulung tahu enggak ada e-mail perubahan nomenklatur tentang pembelian lahan RS?' Saya bilang, saya enggak tahu. Jadi dari pemerintah daerah membuat e-mail kepada Kementerian Dalam Negeri," ucap Lulung menirukan penyidik BPK di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Menurut dia, perubahan nomenklatur pembelian lahan RS Sumber Waras dikirim melalui e-mail oleh Pemprov DKI kepada Kemendagri satu hari setelah RAPBD-P 2014 disahkan pada 13 Agustus 2014. Ia pun menyimpulkan, usulan anggaran pembelian lahan itu palsu, karena masuk setelah adanya paripurna pengesahan RAPBD-P 2014, tepatnya 14 Agustus 2014.

"Kan tanggal 13 Agustus sudah ketok palu. Katanya jadi beli tanah RS Sumber Waras. Jelas kok BPK tanya sama saya. Sudah disahkan dan dokumen diserahkan Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok)," ujar Lulung.

"Evaluasi Kemendagri tidak bisa dibohongi nih. Modal pengadaan tanah semula tidak dianggarkan dalam RAPBD perubahan 2014. Jelas itu tidak dianggarkan," Lulung menambahkan.

Bahkan, menurut Lulung, anggota dewan sama sekali tidak memberikan persetujuan atas perubahan nomenklatur pembelian lahan itu.

"KUA-PPAS yang beli tanah sebagai rumah sakit teman-teman enggak tanda tangan. Semua enggak tanda tangan. Kalau 14 Agustus teman-teman tanda tangan artinya ada 1 lembar diganti. Ekstremnya dipalsukan," ujar politikus PPP itu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan, ada hal tak wajar dalam transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Kejanggalan yang dimaksud adalah transaksi transfer tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Kejanggalan lain, karena transaksi dilakukan mendadak, yakni pada akhir 2014, persisnya 31 Desember 2014 pukul 19.00 WIB.

Kini kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga sudah diperiksa.

Sementara, Ahok menyebutkan audit BPK ngawur dan menyembunyikan data. "Makanya itu kan audit BPK, dan KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya pengen tahu KPK mau nanya apa. Orang jelas, BPK-nya ngaco begitu kok," ucap Ahok.

"Saya bilang tadi BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK meminta kita melakukan sesuatu yang tidak bisa kita lakukan. Suruh membatalkan transaksi pembelian tanah RS Sumber Waras," kata Ahok, Selasa 12 April 2016 malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.