Sukses

Jaksa Agung: Lebih dari 1 Napi Kasus Narkoba Akan Dieksekusi Mati

Prasetyo mengatakan, negara tidak kekurangan dana untuk eksekusi terpidana mati kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, eksekusi mati terpidana kasus narkoba tinggal menunggu waktu. Namun, kapan pelaksanaan dan siapa yang akan dieksekusi, belum diungkapkan.

"Siapa pun yang sudah terpenuhi semua hak hukumnya akan kita eksekusi. ‎Saya lupa jumlahnya, tapi lebih dari satu lah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Prasetyo mengatakan, eksekusi mati ini, sebagai pernyataan perang terhadap kejahatan narkoba. Sebab, masalah itu sudah menjangkiti hampir seluruh elemen masyarakat. Bahkan, kasus terbaru, unsur TNI menggunakan obat-obatan terlarang itu, yaitu Komandan Kodim 1408 BS/1408 Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty diciduk saat pesta narkoba di Hotel D'Maleo Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 5 April 2016.

"Kita tidak akan berhenti, karena pernyataan perang terhadap narkoba akan kita tingkatkan. Kan kalian tahu persis kejadian tadi malam di Makassar seperti apa. Tidak ada perbedaan siapa pelakunya dan di mana dilakukan. Kemarin kan di Kostrad juga," ujar menteri asal Partai Nasdem itu.

Prasetyo juga menuturkan ada warga negara asing yang akan dieksekusi dalam gelombang berikutnya. Soal dana eksekusi mati juga bukan masalah bagi negara.

"Dana enggak ada masalah. Negara tidak kekurangan dana untuk eksekusi terpidana mati kasus narkoba," tandas Prasetyo.

Sepanjang 2015, Kejagung mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini