Sukses

Kisruh Internal Komnas PA, Arist Merdeka-Kak Seto Berebut Kursi?

Menurut Arist, alasan yang dituduhkan LPA kepada dirinya hanya dibuat-buat.

Liputan6.com, Jakarta - Pencabutan mandat sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dianggap ilegal oleh Arist Merdeka Sirait. Menurut dia, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang beriringan dengan Komnas PA, tidaklah memiliki hak mencabut mandat dirinya.

"Saya prihatin betul, karena Komnas Perlindungan Anak saat ini sedang gencar-gencarnya perang terhadap predator anak. Komnas PA sejak 25 November setelah pemilihan pengurus baru periode kedua oleh forum nasional, menetapkan saya sebagai ketua secara aklamasi," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Menurut Arist, pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Komnas PA yang dituduhkan kepada dirinya, sangatlah tidak masuk akal. Alasan yang dituduhkan hanya dibuat-buat.

Di mana, Arist dinilai bertindak dan menjalankan Komnas PA dengan keinginan sendiri, tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Pemberian penghargaan kepada instansi pemerintah yang dianggap berjasa dalam upaya perlindungan anak, juga dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai AD/ART.

"Komnas PA memberikan plakat penghargaan kepada lembaga mitra. Komnas PA memang memberikan plakat kepada polda dan sebagian polres dan Direskrimum Polda Metro Jaya, karena mereka cepat menangani kasus anak yg ditemukan di dalam kardus yang meninggal di Kalideres. Apa yang salah di situ?" tanya Arist.

Arist menjelaskan, rapat yang diakui berdasarkan AD/ART Komnas PA hanya ada 4. Dalam aturan internal tersebut hanya ada rapat koordinasi perlindungan anak, rapat kerja perlindungan anak, rapat konsultasi dewan konsultatif dan komisioner, serta rapat dewan komisioner.

"Justru kelompok yang mengatasnamakan LPA itulah yang ilegal. Karena yang mereka lakukan tidak disebut dalam AD yang dinamakan rapat. Tidak dikenal rapat-rapat lain," kata dia.

Arist menegaskan, kelompok yang mengklaim sebagai LPA telah menggunakan AD Komnas PA palsu, dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan seluruh provinsi yang diadakan di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sudah melaporkan hal itu ke Bareskrim. Dan tanggal 29 semoga jadi kasus pemalsuan dokumen, karena catatan ini (AD palsu) ditetapkan tanggal 23 November. Padahal, di roundown acara itu menetapkan AD baru di tanggal 24 November. Mereka lupa dan mencantumkan tanggal 23," Arist menandaskan.

Bawa Istri

Terkait penilaian melanggar AD/ART Komnas PA, karena tidak berkoordinasi dengan LPA saat turun ke lapangan, Arist mengklaim, dirinya tidak menyalahi. "Padahal sejak saya terpilih 25 November lalu, baru beberapa bulan artinya, dalam sekian bulan saya datang ke setiap daerah dan selalu berkoordinasi dengan LPA."

"Antara lain ke LPA NTB, saya melakukan koordinasi pendekatan dan berhasil menyepakati Forum Anak Nasional dan Kongres Anak Indonesia. Kemudian peringatan Hari Anak Nasional yang dulunya setiap tahun itu di Jakarta, bisa dipindahkan 23 Juni ini di Mataram," sambung dia.

Selain itu, Arist juga merasa sakit hati, saat dirinya dianggap melanggar AD/ART Komnas PA lantaran dalam setiap aktivitas selalu membawa sang istri. Alasan membawa istri, lantaran pada November 2014 dirinya baru saja operasi jantung.

"Akan terjadi serangan jantung kedua kalau tidak konsisten minum obat dan menghindari pantangan makanan. Akhirnya, istri saya ya setiap hari mendampingi saya. Dia tidak kerja lagi. Dan itu dipersoalkan, karena dianggap melanggar AD. Di mana pelanggarannya?" Arist menegaskan.

Kendati, menurut Arist, sekalipun dirinya terus didampingi sang istri dalam bertugas ke lapangan, tidak pernah sekalipun dirinya menggunakan dana Komnas PA untuk biaya operasionalnya.

"Selama ini istri saya mendampingi pun tidak pernah menggunakan uang Komnas PA. Dan dia juga tidak pernah mengatur kerjaan Komnas PA," Arist menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Single Fighter

Sementara, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto yang komisioner Komnas PA mengatakan, yang berhak mengangkat komisioner adalah LPA.

"Yang berhak mengangkat dewan komisioner itu LPA. Jadi saya hanya menghormati apa pun keputusan LPA. Sebelum forum yang di Bekasi pun saya sudah kontak Pak Arist, agar beliau datang ke pertemuan. Namun Pak Arist terkesan menolak," kata Seto kepada Liputan6.com, Sabtu.

Dari forum di Bekasi tersebut, Seto merasa, ada beberapa yang dikritisi dari LPA, terkait gaya kepemimpinan Arist. "Saya menangkap maksud teman LPA itu, karena Pak Arist terkesan single fighter."

"Saya sampai saat ini masih coba menghubungi dan bertemu beliau. Saya sebenarnya berharap agar Pak Arist saja yang menjabat. Saya sudah tua dan lebih baik yang muda," dia menegaskan.

Psikolog anak ini berharap, sebelum forum nasional luar biasa berlangsung pada pekan depan, masalah ini bisa dituntaskan. Agar tidak ada kesan perebutan jabatan ketua Komnas PA.

"Saya harap hingga forum nasional luar biasa yang nanti minggu depan, suasana ini bisa mencair.

Kita kan sama-sama inginnya mengurus anak Indonesia. Jangan sampai jadi malah kesannya berebut kekuasaan," tutup Seto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.