Sukses

Ketua DPR: Revisi UU KPK Ditunda Agar Tak Simpang-siur

Politikus Partai Golkar ini juga membantah penundaan revisi UU KPK otomatis akan mencabut materi UU itu dari Prolegnas.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa besok. Namun, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda revisi, melihat kuatnya penolakan dari publik.

"Publik perlu penjelasan yang komprehensif tentang ini, karena niatnya itu baik untuk menguatkan KPK. 4 Hal yang harus dilalui itu harus diketahui oleh publik," kata Ketua DPR Ade Komaruddin atau Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

"Publik juga harus mendapat kejelasan yang komprehensif. Sekarang ini simpang-siur. Bahwa usia KPK 12 tahun dan macam-macam sebagainya, itu sama sekali tidak ada. Revisi KPK itu menguatkan," imbuh dia.

 

Akom juga mengatakan, pemerintah dan DPR sudah sepakat kalau demokrasi harus berjalan beriringan dengan stabilitas politik. Karena itulah akhirnya disetujui untuk menunda rencana revisi UU KPK.

"Demokrasi di atas keteraturan, kira-kira begitulah. Jadi, kami sepakat menunda penyampaian keputusannya (revisi UU KPK) sampai semua jelas,‎ tidak simpang-siur. Dan substansinya diketahui publik," papar dia.

Politikus Partai Golkar ini juga membantah penundaan revisi UU KPK otomatis akan mencabut materi UU itu dari Prolegnas. "Yang jelas kan Prolegnas itu 1 tahun sekali diubah, direvisi. Tapi kita tak ada niat untuk mengubah itu," tutup Akom.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini