Sukses

Kelabui Petugas, Kurir Kemas Narkoba dengan Bungkus Snack

Narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five dikemas dalam plastik snack biskuit dan jajanan anak-anak berupa chiki.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ‎meringkus 2 kurir narkoba berinisial RDI (25) dan UMT (20) dengan modus baru. Narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five dikemas dalam plastik snack biskuit dan jajanan anak-anak berupa chiki.

Wakapolres Metro ‎Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dengan modus baru. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.

"Ini merupakan pengembangan dari ‎penangkapan di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat. Namun polisi tidak menemukan barang bukti. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jakarta Timur," ujar Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).

Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 208,68 gram, 50 butir ekstasi warna cream, 50 butir ekstasi warna biru, dan ‎50 butir happy five. Semua barang bukti itu dikemas dalam wadah snack dengan takaran beragam.

Menurut Surawan, modus itu digunakan untuk mengelabui petugas. Pelaku membungkus narkoba sesuai takaran yang ditentukan dengan plastik dan dibalut lakban. Narkoba tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringin setelah isinya terlebih dulu dikurangi.

"Mereka kemudian menutup kembali dengan alat press. (Bungkus) Snack berisi narkoba itu juga dikembangkan, sehingga terlihat lebih rapi," tutur dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya memperoleh barang haram tersebut dari bandar berinisial R yang kini masih buron. Keduanya juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

"Jadi pembeli memesan by phone, kemudian diantarkan kurir. Nah mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas," terang Surawan.

Atas perbuatannya tersebut, kini RDI dan UMT harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.