Sukses

Praperadilan RJ Lino Ditolak, KPK Lanjutkan Perkara

Keputusan Hakim tunggal Udjiati ini sekaligus menjadi kemenangan pertama pimpinan KPK yang baru, terkait gugatan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh materi praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keputusan hakim tunggal Udjiati tersebut telah sesuai dan berdasarkan bukti yang diperoleh lembaganya dalam mengusut dugaan korupsi pengdaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

"Hakim sudah memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Atas dasar putusan hakim dan berkas yang sudah ada dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, kata Yuyuk, maka KPK akan langsung melanjutkan proses penyidikan kasus yang telah menyeret RJ Lino.

"KPK akan melanjutkan proses perkara ini," tandas Yuyuk.

Sebelumnya, Hakim Udjiati dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka RJ Lino.

Keputusan Hakim tunggal Udjiati ini sekaligus menjadi kemenangan pertama pimpinan KPK yang baru, terkait gugatan praperadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pelindo II adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan.

    pelindo II

  • RJ Lino

Video Terkini