Sukses

Ahok: Hemat dan Efektif Anggaran, SKPD Dapat Tunjangan Lebih

Menurut Ahok, anggaran yang diajukan rendah dan hasilnya maksimal, maka terbukalah kesempatan mendapat tunjangan lebih tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, salah satu variabel untuk menentukan besarnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para Satuan Kerja Peringkat Daerah (SKPD) adalah tergantung seberapa mereka dapat menghemat anggaran.

Menurut gubernur yang akrab dengan sapaan Ahok, semakin anggaran yang diajukan rendah dan hasilnya maksimal, maka terbukalah kesempatan untuk mendapat TKD lebih tinggi.

"Misalnya bagian pembelian, pengadaan barang, dia kalau bisa beli hemat, bagus, bisa dikasih TKD tinggi," ucap Ahok di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).

Ahok menjelaskan, rencananya sistem tersebut akan diberlakukan pada 2017 mendatang. Ia meyakini dengan cara ini maka semua SKPD akan termotivasi untuk bekerja maksimal.

"Nanti kami mau rancang semua orang semangat. Kalau kamu bisa hemat duit, mungkin 2017 bisa saya mulai jalankan," ujar Ahok.

TKD Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015. PNS dengan nilai prestasi kerja yang kurang dari 50% dalam sebulan, mulai 1 Januari 2016 tidak akan diberikan TKD pada bulan yang bersangkutan.

PNS yang tersandung pelanggaran disiplin dan semacamnya juga tidak akan mendapat jatah TKD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.