Sukses

Bupati Sleman Setop Izin Baru Pembangunan Hotel dan Apartemen

Permohonan izin pembangunan hotel, apartemen dan kondotel sebelum keluarnya perbup tetap ditindaklanjuti sesuai regulasi.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 63/2015 yang tidak mengizinkan permohonan baru untuk mendirikan hotel, kondotel dan apartemen di wilayah Sleman.

Kebijakan itu berlaku pula untuk permohonan baru pendirian hotel nonbintang di wilayah Kecamatan Turi, Pakem dan Cangkringan. Sedangkan, permohonan lama tetap ditindaklanjuti sesuai regulasi.  

Penyusunan perbup itu telah dikaji Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 2014 lalu. Kajian itu menyatakan pembangunan hotel, apartemen dan kondotel berdampak secara lingkungan maupun sosial kepada masyarakat sekitar.

Pejabat Bupati Sleman Gatot Saptadi menyebut pesatnya pembangunan hotel, apartemen dan kondotel menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, seperti kondisi air bersih dan daya dukung lahan di sekitar area pembangunan.

"Hotel yang sudah berdiri 47 bangunan dan yang nunggu sudah hampir 50 hotel dan apartemen, tapi banyak apartemennya. Kalau enggak cooling down, akan terus," ujar Gatot di Rumah Makan Blora, Sleman, Senin (14/12/2015).

Dari sisi sosial, Gatot menyatakan pembangunan apartemen bukan bagian solusi dari kebutuhan rumah di Sleman. Menurut dia, warga setempat lebih membutuhkan tempat tinggal berupa rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun.

Selain itu, pendirian apartemen tidak mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Sleman. Indikasi terlihat dari tingginya jumlah kemiskinan dan pengangguran di Sleman.

Alih-alih hotel, Gatot menyarankan pembangunan homestay sebagai tempat menginap di desa wisata.
 
"Kalau untuk memenuhi kebutuhan rumah di Sleman, tidak akan tercapai dengan apartemen. Kita berpegang pada UU 1 Tahun 2011 lah (tentang perumahan dan kawasan permukiman)," ucap dia.

Penataan Ruang

Gatot menyatakan Perbup 63/2015 yang ditandatangani pada 23 November 2015 itu berlaku hingga akhir 2021 nanti. Walau begitu, kebijakan yang diklaim berbasis lingkungan itu masih bisa diubah seiring pergantian bupati di Sleman.

Karena itu, Gatot berharap agar bupati berikutnya dapat mengawasi pembangunan berbasis lingkungan. Ia menyatakan regulasi itu sebagai bagian dari pengelolaan tataruang di wilayah Sleman agar masyarakat bisa memperoleh dampak positif dari pembangunan.

"Kita banyak diskusi dan lihat kondisi sosial masyarakat. Kita melakukan perbaikan regulasi manajemen perizinan dan segala hal. Kalau ini sudah solid, proses perizinan untuk hotel dapat berjalan tertib," jelas Gatot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.