Sukses

Mensos: Pertemuan Jokowi dan Suku Anak Dalam Jauh dari Rekayasa

Mensos Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan merekayasa pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Suku Anak Dalam di Jambi.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan merekayasa pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Suku Anak Dalam (SAD) di Sarolangun, Jambi. Pendekatan terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT) sudah dilakukan pemerintah sejak 1969.

Namun sejauh ini, Jokowi merupakan presiden pertama yang bersedia menemui langsung KAT, dalam hal ini masyarakat SAD yang tinggal di wilayah Jambi.

"Apa yang dilakukan presiden jauh dari apa yang katanya direkayasa. Ini Pendekatam sejak 1969. Kebetulan baru pertama presiden bertemu langsung dengan suku anak dalam," ujar Khofifah dalam pertemuan Forum Koordinasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Gedung Kemensos, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Khofifah juga membantah telah mempersiapkan pertemuan orang nomor 1 di Indonesia itu dengan warga SAD. ‎Dirinya berharap, publik paham jika di pelosok negara kita itu terdapat kelompok masyarakat terpencil yang butuh perhatian pemerintah.

"Bukan karena presiden ke suku anak dalam baru Kemensos menyiapkan. Banyak yang menganggap itu rekayasa, orangnya sama, sampai kepalanya dilingkari. Ya memang begitu, orang suku anak dalam itu mirip-mirip. Rambutnya tebal semua," tandas Khofifah.

Sejak Era Sukarno

Khofifah menjelaskan bahwa proses pelayanan yang dilakukan pemerintah terhadap KAT sudah berlangsung sejak era Presiden Sukarno, tahun 1969. Saat itu KAT masih disebut sebagai suku terasing.

Kemudian tahun 1987, penyebutan suku terasing berubah menjadi masyarakat terasing. Dan pada tahun 1999, penyebutan menjadi Komunitas Adat Terasing (KAT).

"‎Tahun 1999 di eranya Presiden BJ Habibie pemerintah mengeluarkan Kepres (Keputusan Presiden). Kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan KAT," papar Khofifah.

‎Khofifah kemudian memperkuat Perpres Nomor 186 Tahun 2014 itu dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 12 Tahun 2015. Payung hukum itu dibuat untuk melindungi KAT yang masih jarang diketahui oleh masyarakat.

Akibatnya banyak yang menyangsikan keberadaan KAT, seperti ketika Presiden Jokowi menemui masyarakat SAD di Jambi. Padahal, masih banyak suku terpencil seperti di pedalaman Jambi, yang disebut orang rimba yang membutuhkan layanan sosial pemerintah.

"Ada beberapa program pokok yang diatur. Salah satunya soal permukiman bagi masyarakat komunitas adat terpencil. Dan itu tidak bisa serta merta, harus melalui berbagai proses pendekatan," tandas Khofifah. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.